Pengertian CyberCrime Beserta Jenis dan Contoh Kasus CyberCrime yang Sering Terjadi
Cybercrime mulai dilakukan pada tahun 1988. Awalnya CyberCrime
dilakukan dengan penyerangan yang menciptakan sebuah virus yang bisa
mematikan sistem komputer
yang terhubung dengan internet. Tindakan ini adalah tindakan kriminal
yang bisa menyebabkan terjadinya kerusakan data pada sistem komputer
yang terserang virus.
CyberCrime bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Semakin
berkembangnya teknologi internet dan teknologi lainnya, cybercrime
menjadi masalah yang sudah lama meresahkan masyarakat. CyberCrime bisa
dilakukan dengan tujuan apapun, bahkan dengan tujuan iseng sekalipun.
CyberCrime sangat patut untuk diwaspadai karena cybercrime menyasar data atau informasi kita di dunia maya. Lebih jelas mengenai pengertian CyberCrime bisa anda simak dibawah ini.
Pengertian CyberCrime
CyberCrime lebih dikenal dengan nama kejahatan dunia maya. CyberCrime
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh
semua orang. CyberCrime adalah kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya
melalui komputer atau internet. CyberCrime termasuk dalam kategori
tindakan kejahatan kriminal. CyberCrime telah banyak dilakukan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
CyberCrime bisa dilakukan oleh orang yang menguasai bidang teknologi.
CyberCrime bisa dilakukan dimana saja sesuai dengan keinginan pelaku.
Pelaku cybercrime bisa disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang
sistem komputer untuk melancarkan usahanya untuk melakukan kejahatan
dalam dunia maya. Hacker bisa saja mencuri data pribadi anda, dan
melakukan pembobolan kredit. Banyak jenis kejahatan CyberCrime yang bisa
dilakukan oleh sang Hacker.
Jenis-jenis Cybercrime
Banyak jenis-jenis Cybercrime yang harus anda ketahui untuk menjaga
keamanan data dan sistem komputer anda. Berikut adalah jenis-jenis
CyberCrime yang harus anda ketahui:
1. Masuk ke akun orang lain dengan sengaja (Unauthorization Access)
Masuk ke akun orang lain dengan sengaja bisa dikategorikan dalam
kejahatan cybercrime. Kejahatan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara
dan berbagai macam akun, bahkan akun komputer pribadi. Ketika seseorang
bisa masuk ke akun orang lain, akan banyak resiko yang bisa terjadi,
antara lain:
- Seseorang tersebut bisa mencuri data dalam akun atau komputer anda.
- Seseorang tersebut bisa menghapus data dan informasi yang ada dalam akun atau komputer anda
- Seseorang bisa menggunakan akun anda untuk kejahatan, seperti melakukan penipuan terhadap orang lain dengan mengatasnamakan nama anda.
2. Menyebarkan konten-konten ilegal (illegal Content)
Dengan berkembangnya teknologi yang super cepat, semua orang bisa mengakses segala hal hanya dengan menggunakan internet.
Penyebaran konten ilegal termasuk dalam jenis cybercrime karena hal ini
sangat mengganggu pengguna internet lainnya. Konten ilegal yang
disebarkan bisa berupa pornografi, atau berita hoax yang sangat
mengganggu keresahan masyarakat.
3. Carding
Carding adalah penggunaan kartu kredit milik orang lain, umumnya
milik orang lain di luar negeri untuk digunakan bertransaksi hal yang
lain. Carding sangat dilarang oleh dunia internasional karena dapat
menyebabkan kerugian pada sasaran carding. Saat ini, indonesia juga
melarang adanya carding. Semua transaksi yang dilakukan dengan
melibatkan luar negeri akan diseleksi dengan ketat sesuai aturan yang
ada.
4. CyberSquatting
Cybersquatting adalah tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara
menjual domain suatu perusahaan ke perusahaan itu sendiri dengan harga
yang sangat mahal. Hal ini dikategorikan menjadi cybercrime karena
merugikan pihak perusahaan.
5. Cyber Typosquatting
Cyber Typosquatting adalah tindakan meniru website orang lain atau
perusahaan lain dengan menyebarkan berita atau info penipuan. Hal ini
dikategorikan sebagai cybercrime karena dapat merugikan orang lain dan
perusahaan. Membuat informasi palsu dan menyebarkan informasi tersebut
ke masyarakat umum.
6. Hacking
Hacking adalah tindakan cybercrime yang dilakukan oleh hacker.
Hacking bisa dilakukan dengan berbagai cara. Beberapa diantaranya adalah
menduplikasi sebuah web untuk penipuan, melakukan DDOS, dan masih
banyak yang lainnya.
7. Cyber Espionage
Cyber Espionage merupakan tindakan kejahatan kriminal dalam dunia
teknologi. Cyber Espionage digunakan untuk memantau sesuatu dengan cara
masuk ke dalam jaringan seseorang tanpa izin. Hal ini bisa menimbulkan
banyak resiko. Data dan informasi dalam jaringan bisa saja dicuri dan disebarkan ke umum, padahal data dan informasi tersebut adalah hal yang sangat rahasia.
Contoh-contoh Kasus Cybercrime
Contoh Kasus Cybercrime yang banyak beredar di lingkungan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Pemalsuan identitas untuk menipu orang lain
Banyak terjadi di masyarakat umum, kejadian ini sangat mudah
dilakukan. Salah satu contohnya tiba-tiba menelepon target (orang yang
dituju) dan mengaku sebagai saudara atau temannya dan meminta pinjaman
uang dan harus melakukan transfer saat itu juga. Banyak alasan yang
digunakan pelaku untuk bisa menipu target.
2. Pembajakan website perusahaan atau instansi
Kejadian ini banyak terjadi dengan sms undian berhadiah. Biasanya info undian berhadiah akan mengarahkan ke sebuah website
yang mirip dengan website asli sebuah instansi. Ketika masyarakat awam
yang mendapat info ini, mungkin orang tersebut akan menjadi sasaran
pelaku untuk melancarkan tindakannya.
3. DDOS
DDOS bisa dilakukan oleh semua orang yang paham mengenai security.
DDOS ditujukan untuk sebuah website suatu instansi/ perusahaan/
perseorangan. DDOS adalah tindakan yang ditujukan untuk melumpuhkan
target (sistem atau website). Dengan begitu sistem atau website akan
terganggu performanya, dan akhirnya tidak bisa diakses.
DDOS adalah tindakan yang sangat berbahaya karena bisa merusak data dan informasi yang terdapat dalam server
atau website tersebut. Data bisa saja tidak dapat diakses. Oleh karena
itu, DDOS merupakan salah satu kasus cybercrime yang sangat berbahaya.
4. Sniffing
Sniffing adalah tindakan mencuri password dan username orang lain
dengan cara sengaja atau tidak sengaja. Sniffing bisa dilakukan dengan
berbagai cara. Ketika pelaku telah mendapatkan informasi mengenai
username dan password target. Pelaku akan mudah untuk masuk ke akun
target untuk melancarkan aksinya. Pelaku bisa saja menggunakan akun
target untuk menipu orang lain mengatasnamakan target dan bisa saja
menghapus data yang ada dalam akun target.
Itulah pembahasan mengenai pengertian cybercrime beserta jenis dan
contoh kasusnya. Cybercrime merupakan hal yang tidak boleh dilakukan
karena dapat merugikan orang lain. Untuk menghindari cybercrime, anda
harus hati-hati ketika menggunakan jaringan internet umum. Jangan
berikan data atau informasi pribadi ke sembarangan orang. Dan selalu mengganti password
secara berkala untuk menghindari cybercrime. Semoga artikel ini
bermanfaat untuk anda dan anda selalu menjaga informasi dan data anda
pada tempat yang tepat.



Comments
Post a Comment